REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kementrian Keuangan resmi mengeluarkan
peraturan baru tentang down payment (uang muka) untuk pembiayaan
kendaraan bermotor. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) nomor 43 itu bakal mengatur ketentuan uang muka yang
harus disetorkan konsumen untuk bisa memiliki kendaraan, baik mobil
maupun motor.
Bagi kendaraan roda dua, uang muka yang wajib
disetorkan paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan. Sedangkan,
untuk mobil produktif (dengan tujuan usaha) dan non produktif
(pribadi), uang muka yang wajib disetor paling rendah 20 persen dan 25
persen dari harga jual kendaraan roda empat tersebut.
Menurut
Menteri Keuangan Agus Martowardojo, aturan ini sejalan dengan aturan
loan to value (LTV) ratio dan DP kendaraan bermotor yang juga
dikeluarkan yang dikeluarkan Bank Indonesia. "Ini merupakan kebijakan
untuk menjaga industri yang sehat," katanya Jumat (16/3).
Dalam
aturan tersebut akan ada sanksi pada multifinance bila terbukti
melanggar. Aturan ini harus dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan
sejak PMK berlaku.
Analisa : Dengan peraturan baru ini, memberikan dampak keuangan pada pemberi kredit, namun sebalikya akan membebani atau bahkan mengurangi masyarakat dalam memperoleh kendaraan baru,
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/otomotif/motor/12/03/16/m0z53h-dp-kredit-kendaraan-bermotor-minimal-20-persen
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan secara
resmi merilis aturan tentang impor telepon seluler, komputer genggam
dan komputer tablet di Indonesia. Aturan ini akan menjadi acuan seluruh
distributor perusahaan elektronik di tanah air.
Menteri
Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012. "Aturan ini
diterbitkan guna mendukung Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan
Lingkungan (K3L), serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di
masa yang akan datang," kata Gita di Jakarta, Senin (31/12/2012).
Menurut
Gita, seiring dengan semakin meningkatnya volume impor ketiga jenis
produk tersebut yang tidak memenuhi standar, maka standar mutu dan
teknis produk tersebut harus lebih diperhatikan demi melindungi
kepentingan konsumen.
"Dalam Permendag ini, setiap telepon
seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor harus
memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku," tegasnya.
Beberapa contoh syarat teknis yang ditetapkan, antara lain:
1.
Syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa
Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan
Perlindungan Konsumen Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
2. Untuk dapat melakukan impor ketiga
jenis produk tersebut, perusahaan harus mendapat penetapan Importir
Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) Telepon Seluler, Komputer
Genggam dan Komputer Tablet dari Menteri Perdagangan.
3. Untuk
mendapatkan PI tersebut, IT harus terlebih dahulu mendapatkan Tanda
Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Direktur Jenderal Industri Unggulan
Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian, dan
Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi
dan Informatika
4. Berdasarkan ketentuan, telepon seluler,
komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor oleh IT hanya dapat
diperdagangkan dan atau dipindahtangankan kepada distributor dan tidak
kepada retailer ataupun konsumen langsung
5. Impor ketiga jenis
produk ini juga hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara
tertentu. Untuk pelabuhan laut yang diperbolehkan, yaitu Belawan di
Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak
di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar.
6. Sementara itu,
untuk pelabuhan udaranya adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di
Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di
Makassar.
7. Kemudian, surveyor yang ditunjuk oleh Menteri
Perdagangan akan melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor
terlebih dahulu di pelabuhan muat terhadap setiap pelaksanaan impor
telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Plt
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
Bachrul Chairi menambahkan, pelaksanaan impor ketiga jenis produk
tersebut, yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor
57/M-DAG/PER/12/2010, masih dapat dilakukan oleh IT-Produk Tertentu
selama dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal 1 Januari 2013 dan
tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 28 Februari 2013.
Adapun
dokumen untuk pembuktian adalah bill of lading atau airway bill dan
invoice untuk memperlihatkan waktu pengapalan dari negara asal, serta
dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1) yang menunjukkan waktu tiba di
pelabuhan tujuan. "Permendag Nomor 82 Tahun 2012 ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2013," kata Bachrul.
Analisa : Semua barang yang masuk ke indonesia diharapkan memiliki standard yang ditetapkan pemerintah indonesia dan bukan merupakan barang yang memiliki kualitas yang jelek. Dengan dibuatkan aturan ini maka diharapkan barang yang masuk memiliki kualitas yang baik dan tidak memberikan kerugian bagi masyarakat indonesia yang membelinya.
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/31/11274634/Ini.Aturan.Baru.soal.Impor.Ponsel.dan.Tablet
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat Senior Ekonomi Mirza
Adityazwara menegaskan, bisa saja Bank Indonesia (BI) mewujudkan
niatnya melakukan redenominasi terhadap mata uang rupiah.
"Namun,
syarat redenominasi bisa dilaksanakan adalah pada saat situasi ekonomi
dan politik stabil, inflasi rendah," kata Mirza kepada Tribunnews.com, Kamis (8/12/2011).
Kendati
demikian, mantan Kepala Ekonom Bank Mandiri ini mengatakan, perlu
persiapan serta sosialisasi yang baik dan masa transisi yang cukup
panjang untuk mewujudkan redenominasi.
Tahun lalu, wacana redenominasi sempat menguat ke publik. Namun, entah mengapa wacana itu kembali menyeruak belakangan ini.
Redenominasi
adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukar uang
tersebut. Misalnya, nilai Rp 1.000 saat sekarang ini jika mengalami
redenominasi penghilangan tiga angka nol akan menjadi Rp 1. Namun,
nilainya tetap sama. Dengan kata lain, jika sekarang Rp 1.000 bisa
untuk membeli permen maka ketika dipotong menjadi Rp 1 tetap bisa
membeli permen yang sama.
Beberapa pihak menilai angka nol di
belakang rupiah yang terlalu banyak kadang menjadi olok-olokan oleh
negara lain ketika rupiah ditransaksikan di luar negeri. (Hasanudin Aco)
Analisa : Langkah pemerintah melakukan redenominasi mata uang perlu didukung semua pihak, karena akan menyederhanakan penulisan nominal namun memiliki nilai tetap seperti sebelumnya. Hal ini juga akan menjadikan nilai uang negara kita seakan-akan tinggi dimata negara lain.
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/12/08/12313460
Industri asuransi nasional harus siap-siap beradaptasi dengan
pencatatan laporan keuangan baru. Rencananya, Biro Perasuransian Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal
menerbitkan pernyataan standar akuntansi keuangan alias PSAK hasil
konvergensi standar akuntasi internasional.
PSAK yang mencatat laporan keuangan perusahaan asuransi tersebut
nantinya akan membedakan transaksi premi murni (proteksi) dengan premi
investasi. "Jadi, pencatatan laporan keuangan tidak lagi berdasarkan
entitas, melainkan membedakan transaksi premi proteksi dan investasi,"
ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, kemarin
(8/8).
Dengan demikian, ia melanjutkan, pendapatan premi industri asuransi
ke depan bisa teridentifikasi, antara perolehan premi proteksi dengan
premi investasi. Maklum, PSAK yang mengatur keuangan perusahaan
asuransi, yakni PSAK 28 dan PSAK 36 belum membedakan perolehan premi
yang masuk dalam pemaparan akuntansi industri.
Saat ini, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) masih menggodok rancangan
PSAK yang mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS)
4. Regulator berkoordinasi dengan organisasi tersebut melakukan
konvergensi IFRS 4. "PSAK baru ini merupakan terjemahan dari IFRS 4,
kemungkinan terbit 2012 mendatang," imbuh Isa.
Member of Working Committee Financial Reporting yang khusus dibentuk
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Iwan Pasila mengungkapkan,
IFRS 4 yang bakal dirancang dalam PSAK 62 ini untuk membedakan
pencatatan kontrak asuransi dan bukan kontrak asuransi. Saat ini,
pihaknya mengklaim, sepakat dan akan terus memberikan masukan kepada
IAI.
Iwan menjelaskan, sebetulnya aturan pencatatan keuangan perusahaan
asuransi ini cukup baik mengikuti perkembangan standar internasional.
"Tidak bisa dipungkiri, belum seluruh pelaku industri siap. Apalagi,
karena ketentuan pencadangan. Ketentuan dengan metode berteknologi
canggih ini belum bisa diimplementasikan menyeluruh," pungkasnya.
Selain itu, banyak pekerjaan rumah yang harus diberlakukan industri
asuransi nasional. Misalnya, bagaimana perusahaan asuransi beralih
menyeragamkan pencatatan akuntansi yang biasa dilakukannya dengan
mengikuti standar internasional. Seperti, sistem pencatatan, basis
teknologi yang memadai, termasuk sumber daya manusia.
Ketika dikonfirmasi, Ketua AAJI Hendrisman Rahim mengaku belum
mengetahui rancangan PSAK yang mengatur pemisahan transaksi premi
proteksi dan investasi tersebut. Namun, Hendrisman mengungkapkan,
pihaknya mendukung pencatatan akuntansi perusahaan asuransi agar sesuai
standar internasional.
Vice President Asuransi Aviva Indonesia, Albert Wanandi mengungkapkan
hal senada. Ia mengatakan, belum mengetahui rencana regulator
mengadopsi IFRS 4. "Namun, secara prinsip, kami mendukung pemisahan
transaksi premi proteksi dengan investasi. Pencatatan akuntansi
perusahaan asuransi ini mencoba mengikuti standar internasional," terang
dia.
sumber : kontan.co.id / http://j.mp/puYzq1
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.
Tujuan dari IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
- Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
- Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
- Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
International Financial Reporting Standards mencakup:
- International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
- International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
- Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
- Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
Compliance terhadap IFRS telah dilakukan oleh ratusan Negara di dunia diantaranya adalah Korea, India dan Canada yang akan melakukan konvergensi terhadap IFRS pada tahun 2011. Data dari International Accounting Standard Board (IASB) menunjukkan saat ini terdapat 102 negara yang telah menerapkan IFRS dengan berbagai tingkat keharusan yang berbeda-beda. Sebanyak 23 negara mengizinkan penggunaan IFRS secara sukarela, 75 negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk seluruh perusahaan domestik, dan empat Negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk perusahaan domestik tertentu.
Compliance terhadap IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan peningkatan transparansi. Melalui compliance maka laporan keuangan perusahaan Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik. Selain itu, program konvergensi juga bermanfaat untuk mengurangi biaya modal (cost of capital), meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban penysusunan laporan keuangan.
International Financial Reporting Standards (IFRS) dijadikan sebagai referensi utama pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia karena IFRS merupakan standar yang sangat kokoh. Penyusunannya didukung oleh para ahli dan dewan konsultatif internasional dari seluruh penjuru dunia. Mereka menyediakan waktu cukup dan didukung dengan masukan literatur dari ratusan orang dari berbagai displin ilmu dan dari berbagai macam jurisdiksi di seluruh dunia.
Sederetan milestone sebelumnya yang terkait dengan hal tersebut dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah yang pernah diacapai sebelumnya dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)”. Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha. Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkondifikasikannya dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994”. Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dengan deklarasi, yang dilakukan sedini mungkin, ini kami berharap entitas memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam mengantisipasi tahap demi tahap proses konvergensi yang dilakukan oleh IAI. Compliance terhadap IFRS telah dilakukan oleh ratusan Negara di dunia diantaranya adalah Korea, India dan Canada yang akan melakukan konvergensi terhadap IFRS pada tahun 2011. Data dari International Accounting Standard Board (IASB) menunjukkan saat ini terdapat 102 negara yang telah menerapkan IFRS dengan berbagai tingkat keharusan yang berbeda-beda. Sebanyak 23 negara mengizinkan penggunaan IFRS secara sukarela, 75 negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk seluruh perusahaan domestik, dan empat Negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk perusahaan domestik tertentu.
Compliance terhadap IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan peningkatan transparansi. Melalui compliance maka laporan keuangan perusahaan Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik. Selain itu, program konvergensi juga bermanfaat untuk mengurangi biaya modal (cost of capital), meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban penysusunan laporan keuangan.
Sederetan milestone sebelumnya yang terkait dengan hal tersebut dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah yang pernah diacapai sebelumnya dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)”. Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha. Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkondifikasikannya dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994”. Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dengan deklarasi, yang dilakukan sedini mungkin, ini kami berharap entitas memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam mengantisipasi tahap demi tahap proses konvergensi yang dilakukan oleh IAI. Compliance terhadap IFRS telah dilakukan oleh ratusan Negara di dunia diantaranya adalah Korea, India dan Canada yang akan melakukan konvergensi terhadap IFRS pada tahun 2011. Data dari International Accounting Standard Board (IASB) menunjukkan saat ini terdapat 102 negara yang telah menerapkan IFRS dengan berbagai tingkat keharusan yang berbeda-beda. Sebanyak 23 negara mengizinkan penggunaan IFRS secara sukarela, 75 negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk seluruh perusahaan domestik, dan empat Negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk perusahaan domestik tertentu.
Compliance terhadap IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan peningkatan transparansi. Melalui compliance maka laporan keuangan perusahaan Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik. Selain itu, program konvergensi juga bermanfaat untuk mengurangi biaya modal (cost of capital), meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban penysusunan laporan keuangan.
International Financial Reporting Standards (IFRS) dijadikan sebagai referensi utama pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia karena IFRS merupakan standar yang sangat kokoh. Penyusunannya didukung oleh para ahli dan dewan konsultatif internasional dari seluruh penjuru dunia. Mereka menyediakan waktu cukup dan didukung dengan masukan literatur dari ratusan orang dari berbagai displin ilmu dan dari berbagai negara.
Sederetan milestone sebelumnya yang terkait dengan hal tersebut dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah yang pernah diacapai sebelumnya dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)”. Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha. Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkondifikasikannya dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994”. Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dengan deklarasi, yang dilakukan sedini mungkin, ini kami berharap entitas memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam mengantisipasi tahap demi tahap proses konvergensi yang dilakukan oleh IAI. Compliance terhadap IFRS telah dilakukan oleh ratusan Negara di dunia diantaranya adalah Korea, India dan Canada yang akan melakukan konvergensi terhadap IFRS pada tahun 2011. Data dari International Accounting Standard Board (IASB) menunjukkan saat ini terdapat 102 negara yang telah menerapkan IFRS dengan berbagai tingkat keharusan yang berbeda-beda. Sebanyak 23 negara mengizinkan penggunaan IFRS secara sukarela, 75 negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk seluruh perusahaan domestik, dan empat Negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk perusahaan domestik tertentu.
Compliance terhadap IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan peningkatan transparansi. Melalui compliance maka laporan keuangan perusahaan Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik. Selain itu, program konvergensi juga bermanfaat untuk mengurangi biaya modal (cost of capital), meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban penysusunan laporan keuangan.
International Financial Reporting Standards (IFRS) dijadikan sebagai referensi utama pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia karena IFRS merupakan standar yang sangat kokoh. Penyusunannya didukung oleh para ahli dan dewan konsultatif internasional dari seluruh penjuru dunia. Mereka menyediakan waktu cukup dan didukung dengan masukan literatur dari ratusan orang dari berbagai displin ilmu dan dari berbagai macam jurisdiksi di seluruh dunia.
Daftar Pustaka :
- Kieso, Warfield, dan Weygant (2008), “Akuntansi Intermediate. Jilid 1, Edisi Keduabelas”, Erlangga, Jakarta.
- http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?catid=&id=19
- http://sari.student.umm.ac.id/2010/01/ifrs/#more-3
- http://spicaalmilia.wordpress.com/2007/03/25/international-financial-reporting-standards/
- http://evaruth.wordpress.com/2012/01/02/ifrs/