Bank Indonesia memutuskan bahwa perhari ini sejak tanggal 15 Juni 2012,  Kredit pembiayaan untuk rumah dan kendaraan menjadi 30%, apa yang dilakukan BI ini untuk mengurangi tingkat spekulasi atas pembelian rumah atau apartemen kelas atas.
Untuk sektor perumahan kelas C dibawa 70 meter, peraturan ini tidak berlaku - jadi mereka bisa membeli rumah dengan DP kecil. Tapi tetap saja ini akan menurunkan jumlah daya beli konsumen ke sektor perumahan, bagaimanapun memang spekulasi adalah hal yang menarik untuk pembelian perdana rumah atau apartemen karena dengan dana spekulasi yang kemudian persetujuan DP-nya disetujui oleh Bank, dana tersebut bisa digunakan sebagai dana proyek lanjutan untuk pengembangan tanpa pihak developer mengeluarkan biaya lagi dari kocek mereka sendiri.
Biasanya spekulasi digunakan bagi mereka yang mengerti nilai lahan atau nilai rencana pembangunan, spekulasi ini kadang-kadang juga mendapatkan booming-nya dan tidak bermain di angka kisaran 10%. Pemain spekulan biasanya melihat rumah-rumah atau apartemen dari sisi lokasi, pertumbuhan di sekitar wilayah dan sebagainya, kalau DP dibawah 30%, tentunya spekulasi akan amat cepat karena tingkat pembayaran uang pertama akan mendapatkan keuntungan melampaui bunga yang musti dibayarkan seandainya harga yang dijual kembali naik lebih dari 10%,  tapi dengan kenaikan margin sampai 30% maka itu akan mengurangi daya serap kaum spekulan.  Menurut hitung-hitungan para analis kredit BI, kenaikan DP sampai 30% akan menunda pembelian rumah sampai dengan 7 bulan, jadi pembeli diharapkan adalah ‘end user‘ atau pengguna akhir dari rumah yang dibelinya dan bukan spekulan.
Bank Indonesia tampaknya amat ketakutan  dengan aksi spekulan ini karena bisa menggelembungkan properti, pertanyaannya adalah : - apakah bisa kondisi sekarang disebut penggelembungan, dilihat dari masih kurangnya lahan yang bisa digarap karena ledakan jumlah penduduk,  faktanya di Indonesia masih defisit dalam penyediaan rumah, backlog (kekurangan) ini berkisar di angka 8,5 juta unit. (data Bank Tabungan Negara-pen). Hal ini berbeda misalnya dengan Mortgage Bond di Amerika Serikat yang kemudian menggelembung menjadi penyaluran besar-besaran dana ke sektor properti tapi menihilkan jumlah permintaan, sehingga pada kasus Mortgage Bond 2008 itu saja tercatat banyak gelandangan di AS disetujui kreditnya inilah yang kemudian meledakkan angka gagal bayar dan berpengaruh atas rasio NPL (Non Performing Loan) Bank.
Pengurangan permintaan pembelian ini akan lebih menyulitkan pihak developer dalam melakukan ekspansi bisnis, kita akan bisa menilai dalam satu semester ke depan, apakah kebijakan 30% ini akan melambatkan pertumbuhan industri properti .

Analisa : Dengan peningkatan DP ini memberi dampak pada kemampuan masyarakat untuk membeli rumah menjadi kecil, masyarakat termaksa membeli dengan ukuran yang lebih kecil agar tidak terkena dampak aturan ini.


Sumber : http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/06/15/per-hari-ini-dp-kpr-menjadi-30-469984.html

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kementrian Keuangan resmi mengeluarkan peraturan baru tentang down payment (uang muka) untuk pembiayaan kendaraan bermotor. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 43 itu bakal mengatur ketentuan uang muka yang harus disetorkan konsumen untuk bisa memiliki kendaraan, baik mobil maupun motor.

Bagi kendaraan roda dua, uang muka yang wajib disetorkan paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan. Sedangkan, untuk mobil produktif (dengan tujuan usaha) dan non produktif (pribadi), uang muka yang wajib disetor paling rendah 20 persen dan 25 persen dari harga jual kendaraan roda empat tersebut.

Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, aturan ini sejalan dengan aturan loan to value (LTV) ratio dan DP kendaraan bermotor yang juga dikeluarkan yang dikeluarkan Bank Indonesia. "Ini merupakan kebijakan untuk menjaga industri yang sehat," katanya Jumat (16/3).

Dalam aturan tersebut akan ada sanksi pada multifinance bila terbukti melanggar. Aturan ini harus dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sejak PMK berlaku.

Analisa : Dengan peraturan baru ini, memberikan dampak keuangan pada pemberi kredit, namun sebalikya akan membebani atau bahkan mengurangi masyarakat dalam memperoleh kendaraan baru,

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/otomotif/motor/12/03/16/m0z53h-dp-kredit-kendaraan-bermotor-minimal-20-persen

Pasca disahkannya UU OJK, BI dan BAPEPAM-LK mulai berkoordinasi untuk membangun (Otoritas Jasa Keuangan) OJK, sebuah lembaga baru yang akan mengambil-alih sebagian fungsi  mereka. OJK akan berfungsi melaksanakan pengaturan dan pengawasan perbankan yang saat ini masih dibawah tanggung jawab BI, serta pasar modal, dan jasa keuangan non bank yang saat ini masih dibawah tanggung jawab BAPEPAM-LK. 
 
Pembentukan OJK ini dimulai dengan pengesahan UU OJK dan penyiapan perangkat OJK, penentuan panita seleksi calon anggota Dewan Komisaris (DK), pengajuan calon anggota DK oleh gubernur BI dan dan Menteri Keuangan, penetapan anggota DK, pembentukan tim transisi, penetapan perangkat OJK oleh DK,pengusulan nama pegawai dan pejabat oleh DK kepada Menkeu dan Gubernur BI, operasional pengawasan perbankan. Menurut Nurhaida, ketua BAPEPAM-LK, OJK direncanakan akan sudah beroperasi penuh pada Desember 2013. Selama masa transisi ini, BI dan BAPEPAM LK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya.
 
Endang Kussulanjari, Direktur Pengawasan BI, berpendapat penggabungan ini akan menghadapi tantangan penggabungan budaya kerja antar beberapa otoritas. Menurutnya ini memerlukan waktu untuk dapat bekerjasama dengan baik. Selain itu, pemenuhan dan pelatihan SDM bagi micro dan macro prudential memerlukan waktu yang tidak singkat untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan dan lembaga keuangan yang sehat. Karena inilah, Endang Kussulanjari Tri Subari, mememperkirakan Industri akan baru merasakan manfaat penyatuan pengawasan lembaga jasa keuangan dalam waktu 3-4 tahun setelah pembentukannya.
 
Analisa : Pembentukan OJK akan berfungsi melaksanakan pengaturan dan pengawasan perbankan yang saat ini masih dibawah tanggung jawab BI, serta pasar modal, dan jasa keuangan non bank yang saat ini masih dibawah tanggung jawab BAPEPAM-LK. Dengan  adanya OJK ini dihsrspksn semuat transaksi keuangan akan aman karena selalu diawasi.
 
Sumber : http://wartaekonomi.co.id/berita2889/bi-dan-bapepamlk-koordinasikan-pembentukan-ojk.html

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan secara resmi merilis aturan tentang impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet di Indonesia. Aturan ini akan menjadi acuan seluruh distributor perusahaan elektronik di tanah air.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012. "Aturan ini diterbitkan guna mendukung Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan (K3L), serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang," kata Gita di Jakarta, Senin (31/12/2012).
Menurut Gita, seiring dengan semakin meningkatnya volume impor ketiga jenis produk tersebut yang tidak memenuhi standar, maka standar mutu dan teknis produk tersebut harus lebih diperhatikan demi melindungi kepentingan konsumen.
"Dalam Permendag ini, setiap telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku," tegasnya.
Beberapa contoh syarat teknis yang ditetapkan, antara lain:
1. Syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. Untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, perusahaan harus mendapat penetapan Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet dari Menteri Perdagangan.
3. Untuk mendapatkan PI tersebut, IT harus terlebih dahulu mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian, dan Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika
4. Berdasarkan ketentuan, telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor oleh IT hanya dapat diperdagangkan dan atau dipindahtangankan kepada distributor dan tidak kepada retailer ataupun konsumen langsung
5. Impor ketiga jenis produk ini juga hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara tertentu. Untuk pelabuhan laut yang diperbolehkan, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar.
6. Sementara itu, untuk pelabuhan udaranya adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
7. Kemudian, surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan akan melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu di pelabuhan muat terhadap setiap pelaksanaan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menambahkan, pelaksanaan impor ketiga jenis produk tersebut, yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010, masih dapat dilakukan oleh IT-Produk Tertentu selama dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal 1 Januari 2013 dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 28 Februari 2013.
Adapun dokumen untuk pembuktian adalah bill of lading atau airway bill dan invoice untuk memperlihatkan waktu pengapalan dari negara asal, serta dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1) yang menunjukkan waktu tiba di pelabuhan tujuan. "Permendag Nomor 82 Tahun 2012 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013," kata Bachrul.

Analisa : Semua barang yang masuk ke indonesia diharapkan memiliki standard yang ditetapkan pemerintah indonesia dan bukan merupakan barang yang memiliki kualitas yang jelek. Dengan dibuatkan aturan ini maka diharapkan barang yang masuk memiliki kualitas yang baik dan tidak memberikan kerugian bagi masyarakat indonesia yang membelinya.


Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/31/11274634/Ini.Aturan.Baru.soal.Impor.Ponsel.dan.Tablet

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat Senior Ekonomi Mirza Adityazwara menegaskan, bisa saja Bank Indonesia (BI) mewujudkan niatnya melakukan redenominasi terhadap mata uang rupiah.
"Namun, syarat redenominasi bisa dilaksanakan adalah pada saat situasi ekonomi dan politik stabil, inflasi rendah," kata Mirza kepada Tribunnews.com, Kamis (8/12/2011).
Kendati demikian, mantan Kepala Ekonom Bank Mandiri ini mengatakan, perlu persiapan serta sosialisasi yang baik dan masa transisi yang cukup panjang untuk mewujudkan redenominasi.

Tahun lalu, wacana redenominasi sempat menguat ke publik. Namun, entah mengapa wacana itu kembali menyeruak belakangan ini.
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukar uang tersebut. Misalnya, nilai Rp 1.000 saat sekarang ini jika mengalami redenominasi penghilangan tiga angka nol akan menjadi Rp 1. Namun, nilainya tetap sama. Dengan kata lain, jika sekarang Rp 1.000 bisa untuk membeli permen maka ketika dipotong menjadi Rp 1 tetap bisa membeli permen yang sama.
Beberapa pihak menilai angka nol di belakang rupiah yang terlalu banyak kadang menjadi olok-olokan oleh negara lain ketika rupiah ditransaksikan di luar negeri. (Hasanudin Aco)

Analisa : Langkah pemerintah melakukan redenominasi mata uang perlu didukung semua pihak, karena akan menyederhanakan penulisan nominal namun memiliki nilai tetap seperti sebelumnya. Hal ini juga akan menjadikan nilai uang negara kita seakan-akan tinggi dimata negara lain.


Sumber :  http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/12/08/12313460

Industri asuransi nasional harus siap-siap beradaptasi dengan pencatatan laporan keuangan baru. Rencananya, Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal menerbitkan pernyataan standar akuntansi keuangan alias PSAK hasil konvergensi standar akuntasi internasional.
PSAK yang mencatat laporan keuangan perusahaan asuransi tersebut nantinya akan membedakan transaksi premi murni (proteksi) dengan premi investasi. "Jadi, pencatatan laporan keuangan tidak lagi berdasarkan entitas, melainkan membedakan transaksi premi proteksi dan investasi," ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, kemarin (8/8).
Dengan demikian, ia melanjutkan, pendapatan premi industri asuransi ke depan bisa teridentifikasi, antara perolehan premi proteksi dengan premi investasi. Maklum, PSAK yang mengatur keuangan perusahaan asuransi, yakni PSAK 28 dan PSAK 36 belum membedakan perolehan premi yang masuk dalam pemaparan akuntansi industri.
Saat ini, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) masih menggodok rancangan PSAK yang mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) 4. Regulator berkoordinasi dengan organisasi tersebut melakukan konvergensi IFRS 4. "PSAK baru ini merupakan terjemahan dari IFRS 4, kemungkinan terbit 2012 mendatang," imbuh Isa.
Member of Working Committee Financial Reporting yang khusus dibentuk Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Iwan Pasila mengungkapkan, IFRS 4 yang bakal dirancang dalam PSAK 62 ini untuk membedakan pencatatan kontrak asuransi dan bukan kontrak asuransi. Saat ini, pihaknya mengklaim, sepakat dan akan terus memberikan masukan kepada IAI.
Iwan menjelaskan, sebetulnya aturan pencatatan keuangan perusahaan asuransi ini cukup baik mengikuti perkembangan standar internasional. "Tidak bisa dipungkiri, belum seluruh pelaku industri siap. Apalagi, karena ketentuan pencadangan. Ketentuan dengan metode berteknologi canggih ini belum bisa diimplementasikan menyeluruh," pungkasnya.
Selain itu, banyak pekerjaan rumah yang harus diberlakukan industri asuransi nasional. Misalnya, bagaimana perusahaan asuransi beralih menyeragamkan pencatatan akuntansi yang biasa dilakukannya dengan mengikuti standar internasional. Seperti, sistem pencatatan, basis teknologi yang memadai, termasuk sumber daya manusia.
Ketika dikonfirmasi, Ketua AAJI Hendrisman Rahim mengaku belum mengetahui rancangan PSAK yang mengatur pemisahan transaksi premi proteksi dan investasi tersebut. Namun, Hendrisman mengungkapkan, pihaknya mendukung pencatatan akuntansi perusahaan asuransi agar sesuai standar internasional.
Vice President Asuransi Aviva Indonesia, Albert Wanandi mengungkapkan hal senada. Ia mengatakan, belum mengetahui rencana regulator mengadopsi IFRS 4. "Namun, secara prinsip, kami mendukung pemisahan transaksi premi proteksi dengan investasi. Pencatatan akuntansi perusahaan asuransi ini mencoba mengikuti standar internasional," terang dia.
sumber : kontan.co.id   /    http://j.mp/puYzq1

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.

Tujuan dari IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:

  1. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
  2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
  3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

International Financial Reporting Standards mencakup:

  • International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
  • International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
  • Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
  • Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.

Compliance terhadap IFRS telah dilakukan oleh ratusan Negara di dunia diantaranya adalah Korea, India dan Canada yang akan melakukan konvergensi terhadap IFRS pada tahun 2011. Data dari International Accounting Standard Board (IASB) menunjukkan saat ini terdapat 102 negara yang telah menerapkan IFRS dengan berbagai tingkat keharusan yang berbeda-beda. Sebanyak 23 negara mengizinkan penggunaan IFRS secara sukarela, 75 negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk seluruh perusahaan domestik, dan empat Negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk perusahaan domestik tertentu.

Compliance terhadap IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan peningkatan transparansi. Melalui compliance maka laporan keuangan perusahaan Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik. Selain itu, program konvergensi juga bermanfaat untuk mengurangi biaya modal (cost of capital), meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban penysusunan laporan keuangan.

International Financial Reporting Standards (IFRS) dijadikan sebagai referensi utama pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia karena IFRS merupakan standar yang sangat kokoh. Penyusunannya didukung oleh para ahli dan dewan konsultatif internasional dari seluruh penjuru dunia. Mereka menyediakan waktu cukup dan didukung dengan masukan literatur dari ratusan orang dari berbagai displin ilmu dan dari berbagai macam jurisdiksi di seluruh dunia.

Sederetan milestone sebelumnya yang terkait dengan hal tersebut dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah yang pernah diacapai sebelumnya dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)”. Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha. Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkondifikasikannya dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994”. Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dengan deklarasi, yang dilakukan sedini mungkin, ini kami berharap entitas memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam mengantisipasi tahap demi tahap proses konvergensi yang dilakukan oleh IAI. Compliance terhadap IFRS telah dilakukan oleh ratusan Negara di dunia diantaranya adalah Korea, India dan Canada yang akan melakukan konvergensi terhadap IFRS pada tahun 2011. Data dari International Accounting Standard Board (IASB) menunjukkan saat ini terdapat 102 negara yang telah menerapkan IFRS dengan berbagai tingkat keharusan yang berbeda-beda. Sebanyak 23 negara mengizinkan penggunaan IFRS secara sukarela, 75 negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk seluruh perusahaan domestik, dan empat Negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk perusahaan domestik tertentu.

Compliance terhadap IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan peningkatan transparansi. Melalui compliance maka laporan keuangan perusahaan Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik. Selain itu, program konvergensi juga bermanfaat untuk mengurangi biaya modal (cost of capital), meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban penysusunan laporan keuangan.

Sederetan milestone sebelumnya yang terkait dengan hal tersebut dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah yang pernah diacapai sebelumnya dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)”. Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha. Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkondifikasikannya dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994”. Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dengan deklarasi, yang dilakukan sedini mungkin, ini kami berharap entitas memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam mengantisipasi tahap demi tahap proses konvergensi yang dilakukan oleh IAI. Compliance terhadap IFRS telah dilakukan oleh ratusan Negara di dunia diantaranya adalah Korea, India dan Canada yang akan melakukan konvergensi terhadap IFRS pada tahun 2011. Data dari International Accounting Standard Board (IASB) menunjukkan saat ini terdapat 102 negara yang telah menerapkan IFRS dengan berbagai tingkat keharusan yang berbeda-beda. Sebanyak 23 negara mengizinkan penggunaan IFRS secara sukarela, 75 negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk seluruh perusahaan domestik, dan empat Negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk perusahaan domestik tertentu.

Compliance terhadap IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan peningkatan transparansi. Melalui compliance maka laporan keuangan perusahaan Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik. Selain itu, program konvergensi juga bermanfaat untuk mengurangi biaya modal (cost of capital), meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban penysusunan laporan keuangan.

International Financial Reporting Standards (IFRS) dijadikan sebagai referensi utama pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia karena IFRS merupakan standar yang sangat kokoh. Penyusunannya didukung oleh para ahli dan dewan konsultatif internasional dari seluruh penjuru dunia. Mereka menyediakan waktu cukup dan didukung dengan masukan literatur dari ratusan orang dari berbagai displin ilmu dan dari berbagai negara.

Sederetan milestone sebelumnya yang terkait dengan hal tersebut dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah yang pernah diacapai sebelumnya dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)”. Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha. Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkondifikasikannya dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994”. Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dengan deklarasi, yang dilakukan sedini mungkin, ini kami berharap entitas memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam mengantisipasi tahap demi tahap proses konvergensi yang dilakukan oleh IAI. Compliance terhadap IFRS telah dilakukan oleh ratusan Negara di dunia diantaranya adalah Korea, India dan Canada yang akan melakukan konvergensi terhadap IFRS pada tahun 2011. Data dari International Accounting Standard Board (IASB) menunjukkan saat ini terdapat 102 negara yang telah menerapkan IFRS dengan berbagai tingkat keharusan yang berbeda-beda. Sebanyak 23 negara mengizinkan penggunaan IFRS secara sukarela, 75 negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk seluruh perusahaan domestik, dan empat Negara mewajibkan penggunaan IFRS untuk perusahaan domestik tertentu.


Compliance
terhadap IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan peningkatan transparansi. Melalui compliance maka laporan keuangan perusahaan Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik. Selain itu, program konvergensi juga bermanfaat untuk mengurangi biaya modal (cost of capital), meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban penysusunan laporan keuangan.

International Financial Reporting Standards (IFRS) dijadikan sebagai referensi utama pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia karena IFRS merupakan standar yang sangat kokoh. Penyusunannya didukung oleh para ahli dan dewan konsultatif internasional dari seluruh penjuru dunia. Mereka menyediakan waktu cukup dan didukung dengan masukan literatur dari ratusan orang dari berbagai displin ilmu dan dari berbagai macam jurisdiksi di seluruh dunia.

Daftar Pustaka :

  1. Kieso, Warfield, dan Weygant (2008), “Akuntansi Intermediate. Jilid 1, Edisi Keduabelas”, Erlangga, Jakarta.
  2. http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?catid=&id=19
  3. http://sari.student.umm.ac.id/2010/01/ifrs/#more-3
  4. http://spicaalmilia.wordpress.com/2007/03/25/international-financial-reporting-standards/
  5. http://evaruth.wordpress.com/2012/01/02/ifrs/

About this blog

WHAT TIME IS IT ?

ASMAUL HUSNA

JANGAN LUPA


Cek Tagihan Kamu!


PENGUNJUNGKU

free counters