Untuk melindungi nasabah perbankan dari penghitungan bunga kartu
kredit yang di luar dugaan, Bank Indonesia kini menerbitkan aturan untuk
membatasi bunga kartu kredit menjadi maksimal 2,95 persen per bulan
atau 35,4 persen per tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia nomor
14/34/DASP. Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala
Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI Boedi Armanto
akhir November lalu juga menyebutkan aturan suku bunga kartu kredit
maksimal tersebut juga berlaku untuk transaksi pembelanjaan dan
transaksi tunai.
Selain itu, BI juga berwenang untuk mengubah pembatasan besaran suku
bunga kartu kredit dengan tiga kriteria. Yaitu indikator perekonomian
seperti suku bunga acuan BI, struktur biaya kartu kredit yang meliputi
biaya dana, biaya operasional dan pengelolaan risiko kredit oleh
penerbit dan praktik suku bunga yang dikenakan oleh penerbit.
"Surat edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013," kata dia.
Selama ini banyak bank yang menerapkan suku bunga kartu kredit lebih
tinggi dari 3 persen. Misalnya saja CIMB Niaga yang mematok bunga kartu
kredit untuk pembelanjaan sebesar 3,25 persen per bulan atau 39 persen
per tahun dan 3,75 persen per bulan atau 45 persen per tahun untuk tarik
tunai.
Analisa : Aturan baru ini diharapkan masyarakat yang memiliki kartu kredit agar terlindungi dari bunga yang tinggi, namun perlu diwaspadai bahwa dengan penurunan ini masyarakat jangan sampai terlena sehingga dapat berakibat pada meninggatnya penggunaan kartu kredit bukan penurunan utang.
Sumber : http://m.merdeka.com/uang/bi-atur-bunga-kartu-kredit-maksimal-295-persen-per-bulan.html
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kementrian Keuangan resmi mengeluarkan
peraturan baru tentang down payment (uang muka) untuk pembiayaan
kendaraan bermotor. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) nomor 43 itu bakal mengatur ketentuan uang muka yang
harus disetorkan konsumen untuk bisa memiliki kendaraan, baik mobil
maupun motor.
Bagi kendaraan roda dua, uang muka yang wajib
disetorkan paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan. Sedangkan,
untuk mobil produktif (dengan tujuan usaha) dan non produktif
(pribadi), uang muka yang wajib disetor paling rendah 20 persen dan 25
persen dari harga jual kendaraan roda empat tersebut.
Menurut
Menteri Keuangan Agus Martowardojo, aturan ini sejalan dengan aturan
loan to value (LTV) ratio dan DP kendaraan bermotor yang juga
dikeluarkan yang dikeluarkan Bank Indonesia. "Ini merupakan kebijakan
untuk menjaga industri yang sehat," katanya Jumat (16/3).
Dalam
aturan tersebut akan ada sanksi pada multifinance bila terbukti
melanggar. Aturan ini harus dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan
sejak PMK berlaku.
Analisa : Dengan peraturan baru ini, memberikan dampak keuangan pada pemberi kredit, namun sebalikya akan membebani atau bahkan mengurangi masyarakat dalam memperoleh kendaraan baru,
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/otomotif/motor/12/03/16/m0z53h-dp-kredit-kendaraan-bermotor-minimal-20-persen
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan secara
resmi merilis aturan tentang impor telepon seluler, komputer genggam
dan komputer tablet di Indonesia. Aturan ini akan menjadi acuan seluruh
distributor perusahaan elektronik di tanah air.
Menteri
Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012. "Aturan ini
diterbitkan guna mendukung Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan
Lingkungan (K3L), serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di
masa yang akan datang," kata Gita di Jakarta, Senin (31/12/2012).
Menurut
Gita, seiring dengan semakin meningkatnya volume impor ketiga jenis
produk tersebut yang tidak memenuhi standar, maka standar mutu dan
teknis produk tersebut harus lebih diperhatikan demi melindungi
kepentingan konsumen.
"Dalam Permendag ini, setiap telepon
seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor harus
memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku," tegasnya.
Beberapa contoh syarat teknis yang ditetapkan, antara lain:
1.
Syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa
Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan
Perlindungan Konsumen Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
2. Untuk dapat melakukan impor ketiga
jenis produk tersebut, perusahaan harus mendapat penetapan Importir
Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) Telepon Seluler, Komputer
Genggam dan Komputer Tablet dari Menteri Perdagangan.
3. Untuk
mendapatkan PI tersebut, IT harus terlebih dahulu mendapatkan Tanda
Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Direktur Jenderal Industri Unggulan
Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian, dan
Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi
dan Informatika
4. Berdasarkan ketentuan, telepon seluler,
komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor oleh IT hanya dapat
diperdagangkan dan atau dipindahtangankan kepada distributor dan tidak
kepada retailer ataupun konsumen langsung
5. Impor ketiga jenis
produk ini juga hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara
tertentu. Untuk pelabuhan laut yang diperbolehkan, yaitu Belawan di
Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak
di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar.
6. Sementara itu,
untuk pelabuhan udaranya adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di
Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di
Makassar.
7. Kemudian, surveyor yang ditunjuk oleh Menteri
Perdagangan akan melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor
terlebih dahulu di pelabuhan muat terhadap setiap pelaksanaan impor
telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Plt
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
Bachrul Chairi menambahkan, pelaksanaan impor ketiga jenis produk
tersebut, yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor
57/M-DAG/PER/12/2010, masih dapat dilakukan oleh IT-Produk Tertentu
selama dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal 1 Januari 2013 dan
tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 28 Februari 2013.
Adapun
dokumen untuk pembuktian adalah bill of lading atau airway bill dan
invoice untuk memperlihatkan waktu pengapalan dari negara asal, serta
dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1) yang menunjukkan waktu tiba di
pelabuhan tujuan. "Permendag Nomor 82 Tahun 2012 ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2013," kata Bachrul.
Analisa : Semua barang yang masuk ke indonesia diharapkan memiliki standard yang ditetapkan pemerintah indonesia dan bukan merupakan barang yang memiliki kualitas yang jelek. Dengan dibuatkan aturan ini maka diharapkan barang yang masuk memiliki kualitas yang baik dan tidak memberikan kerugian bagi masyarakat indonesia yang membelinya.
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/31/11274634/Ini.Aturan.Baru.soal.Impor.Ponsel.dan.Tablet
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat Senior Ekonomi Mirza
Adityazwara menegaskan, bisa saja Bank Indonesia (BI) mewujudkan
niatnya melakukan redenominasi terhadap mata uang rupiah.
"Namun,
syarat redenominasi bisa dilaksanakan adalah pada saat situasi ekonomi
dan politik stabil, inflasi rendah," kata Mirza kepada Tribunnews.com, Kamis (8/12/2011).
Kendati
demikian, mantan Kepala Ekonom Bank Mandiri ini mengatakan, perlu
persiapan serta sosialisasi yang baik dan masa transisi yang cukup
panjang untuk mewujudkan redenominasi.
Tahun lalu, wacana redenominasi sempat menguat ke publik. Namun, entah mengapa wacana itu kembali menyeruak belakangan ini.
Redenominasi
adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukar uang
tersebut. Misalnya, nilai Rp 1.000 saat sekarang ini jika mengalami
redenominasi penghilangan tiga angka nol akan menjadi Rp 1. Namun,
nilainya tetap sama. Dengan kata lain, jika sekarang Rp 1.000 bisa
untuk membeli permen maka ketika dipotong menjadi Rp 1 tetap bisa
membeli permen yang sama.
Beberapa pihak menilai angka nol di
belakang rupiah yang terlalu banyak kadang menjadi olok-olokan oleh
negara lain ketika rupiah ditransaksikan di luar negeri. (Hasanudin Aco)
Analisa : Langkah pemerintah melakukan redenominasi mata uang perlu didukung semua pihak, karena akan menyederhanakan penulisan nominal namun memiliki nilai tetap seperti sebelumnya. Hal ini juga akan menjadikan nilai uang negara kita seakan-akan tinggi dimata negara lain.
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/12/08/12313460
Industri asuransi nasional harus siap-siap beradaptasi dengan
pencatatan laporan keuangan baru. Rencananya, Biro Perasuransian Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal
menerbitkan pernyataan standar akuntansi keuangan alias PSAK hasil
konvergensi standar akuntasi internasional.
PSAK yang mencatat laporan keuangan perusahaan asuransi tersebut
nantinya akan membedakan transaksi premi murni (proteksi) dengan premi
investasi. "Jadi, pencatatan laporan keuangan tidak lagi berdasarkan
entitas, melainkan membedakan transaksi premi proteksi dan investasi,"
ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, kemarin
(8/8).
Dengan demikian, ia melanjutkan, pendapatan premi industri asuransi
ke depan bisa teridentifikasi, antara perolehan premi proteksi dengan
premi investasi. Maklum, PSAK yang mengatur keuangan perusahaan
asuransi, yakni PSAK 28 dan PSAK 36 belum membedakan perolehan premi
yang masuk dalam pemaparan akuntansi industri.
Saat ini, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) masih menggodok rancangan
PSAK yang mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS)
4. Regulator berkoordinasi dengan organisasi tersebut melakukan
konvergensi IFRS 4. "PSAK baru ini merupakan terjemahan dari IFRS 4,
kemungkinan terbit 2012 mendatang," imbuh Isa.
Member of Working Committee Financial Reporting yang khusus dibentuk
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Iwan Pasila mengungkapkan,
IFRS 4 yang bakal dirancang dalam PSAK 62 ini untuk membedakan
pencatatan kontrak asuransi dan bukan kontrak asuransi. Saat ini,
pihaknya mengklaim, sepakat dan akan terus memberikan masukan kepada
IAI.
Iwan menjelaskan, sebetulnya aturan pencatatan keuangan perusahaan
asuransi ini cukup baik mengikuti perkembangan standar internasional.
"Tidak bisa dipungkiri, belum seluruh pelaku industri siap. Apalagi,
karena ketentuan pencadangan. Ketentuan dengan metode berteknologi
canggih ini belum bisa diimplementasikan menyeluruh," pungkasnya.
Selain itu, banyak pekerjaan rumah yang harus diberlakukan industri
asuransi nasional. Misalnya, bagaimana perusahaan asuransi beralih
menyeragamkan pencatatan akuntansi yang biasa dilakukannya dengan
mengikuti standar internasional. Seperti, sistem pencatatan, basis
teknologi yang memadai, termasuk sumber daya manusia.
Ketika dikonfirmasi, Ketua AAJI Hendrisman Rahim mengaku belum
mengetahui rancangan PSAK yang mengatur pemisahan transaksi premi
proteksi dan investasi tersebut. Namun, Hendrisman mengungkapkan,
pihaknya mendukung pencatatan akuntansi perusahaan asuransi agar sesuai
standar internasional.
Vice President Asuransi Aviva Indonesia, Albert Wanandi mengungkapkan
hal senada. Ia mengatakan, belum mengetahui rencana regulator
mengadopsi IFRS 4. "Namun, secara prinsip, kami mendukung pemisahan
transaksi premi proteksi dengan investasi. Pencatatan akuntansi
perusahaan asuransi ini mencoba mengikuti standar internasional," terang
dia.
sumber : kontan.co.id / http://j.mp/puYzq1