Untuk melindungi nasabah perbankan dari penghitungan bunga kartu kredit yang di luar dugaan, Bank Indonesia kini menerbitkan aturan untuk membatasi bunga kartu kredit menjadi maksimal 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen per tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia nomor 14/34/DASP. Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI Boedi Armanto akhir November lalu juga menyebutkan aturan suku bunga kartu kredit maksimal tersebut juga berlaku untuk transaksi pembelanjaan dan transaksi tunai.
Selain itu, BI juga berwenang untuk mengubah pembatasan besaran suku bunga kartu kredit dengan tiga kriteria. Yaitu indikator perekonomian seperti suku bunga acuan BI, struktur biaya kartu kredit yang meliputi biaya dana, biaya operasional dan pengelolaan risiko kredit oleh penerbit dan praktik suku bunga yang dikenakan oleh penerbit.
"Surat edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013," kata dia.
Selama ini banyak bank yang menerapkan suku bunga kartu kredit lebih tinggi dari 3 persen. Misalnya saja CIMB Niaga yang mematok bunga kartu kredit untuk pembelanjaan sebesar 3,25 persen per bulan atau 39 persen per tahun dan 3,75 persen per bulan atau 45 persen per tahun untuk tarik tunai.

Analisa : Aturan baru ini diharapkan masyarakat yang memiliki kartu kredit agar terlindungi dari bunga yang tinggi, namun perlu diwaspadai bahwa dengan penurunan ini masyarakat jangan sampai terlena sehingga dapat berakibat pada meninggatnya penggunaan kartu kredit bukan penurunan utang.

Sumber : http://m.merdeka.com/uang/bi-atur-bunga-kartu-kredit-maksimal-295-persen-per-bulan.html

Bank Indonesia memutuskan bahwa perhari ini sejak tanggal 15 Juni 2012,  Kredit pembiayaan untuk rumah dan kendaraan menjadi 30%, apa yang dilakukan BI ini untuk mengurangi tingkat spekulasi atas pembelian rumah atau apartemen kelas atas.
Untuk sektor perumahan kelas C dibawa 70 meter, peraturan ini tidak berlaku - jadi mereka bisa membeli rumah dengan DP kecil. Tapi tetap saja ini akan menurunkan jumlah daya beli konsumen ke sektor perumahan, bagaimanapun memang spekulasi adalah hal yang menarik untuk pembelian perdana rumah atau apartemen karena dengan dana spekulasi yang kemudian persetujuan DP-nya disetujui oleh Bank, dana tersebut bisa digunakan sebagai dana proyek lanjutan untuk pengembangan tanpa pihak developer mengeluarkan biaya lagi dari kocek mereka sendiri.
Biasanya spekulasi digunakan bagi mereka yang mengerti nilai lahan atau nilai rencana pembangunan, spekulasi ini kadang-kadang juga mendapatkan booming-nya dan tidak bermain di angka kisaran 10%. Pemain spekulan biasanya melihat rumah-rumah atau apartemen dari sisi lokasi, pertumbuhan di sekitar wilayah dan sebagainya, kalau DP dibawah 30%, tentunya spekulasi akan amat cepat karena tingkat pembayaran uang pertama akan mendapatkan keuntungan melampaui bunga yang musti dibayarkan seandainya harga yang dijual kembali naik lebih dari 10%,  tapi dengan kenaikan margin sampai 30% maka itu akan mengurangi daya serap kaum spekulan.  Menurut hitung-hitungan para analis kredit BI, kenaikan DP sampai 30% akan menunda pembelian rumah sampai dengan 7 bulan, jadi pembeli diharapkan adalah ‘end user‘ atau pengguna akhir dari rumah yang dibelinya dan bukan spekulan.
Bank Indonesia tampaknya amat ketakutan  dengan aksi spekulan ini karena bisa menggelembungkan properti, pertanyaannya adalah : - apakah bisa kondisi sekarang disebut penggelembungan, dilihat dari masih kurangnya lahan yang bisa digarap karena ledakan jumlah penduduk,  faktanya di Indonesia masih defisit dalam penyediaan rumah, backlog (kekurangan) ini berkisar di angka 8,5 juta unit. (data Bank Tabungan Negara-pen). Hal ini berbeda misalnya dengan Mortgage Bond di Amerika Serikat yang kemudian menggelembung menjadi penyaluran besar-besaran dana ke sektor properti tapi menihilkan jumlah permintaan, sehingga pada kasus Mortgage Bond 2008 itu saja tercatat banyak gelandangan di AS disetujui kreditnya inilah yang kemudian meledakkan angka gagal bayar dan berpengaruh atas rasio NPL (Non Performing Loan) Bank.
Pengurangan permintaan pembelian ini akan lebih menyulitkan pihak developer dalam melakukan ekspansi bisnis, kita akan bisa menilai dalam satu semester ke depan, apakah kebijakan 30% ini akan melambatkan pertumbuhan industri properti .

Analisa : Dengan peningkatan DP ini memberi dampak pada kemampuan masyarakat untuk membeli rumah menjadi kecil, masyarakat termaksa membeli dengan ukuran yang lebih kecil agar tidak terkena dampak aturan ini.


Sumber : http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/06/15/per-hari-ini-dp-kpr-menjadi-30-469984.html

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kementrian Keuangan resmi mengeluarkan peraturan baru tentang down payment (uang muka) untuk pembiayaan kendaraan bermotor. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 43 itu bakal mengatur ketentuan uang muka yang harus disetorkan konsumen untuk bisa memiliki kendaraan, baik mobil maupun motor.

Bagi kendaraan roda dua, uang muka yang wajib disetorkan paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan. Sedangkan, untuk mobil produktif (dengan tujuan usaha) dan non produktif (pribadi), uang muka yang wajib disetor paling rendah 20 persen dan 25 persen dari harga jual kendaraan roda empat tersebut.

Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, aturan ini sejalan dengan aturan loan to value (LTV) ratio dan DP kendaraan bermotor yang juga dikeluarkan yang dikeluarkan Bank Indonesia. "Ini merupakan kebijakan untuk menjaga industri yang sehat," katanya Jumat (16/3).

Dalam aturan tersebut akan ada sanksi pada multifinance bila terbukti melanggar. Aturan ini harus dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sejak PMK berlaku.

Analisa : Dengan peraturan baru ini, memberikan dampak keuangan pada pemberi kredit, namun sebalikya akan membebani atau bahkan mengurangi masyarakat dalam memperoleh kendaraan baru,

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/otomotif/motor/12/03/16/m0z53h-dp-kredit-kendaraan-bermotor-minimal-20-persen

Pasca disahkannya UU OJK, BI dan BAPEPAM-LK mulai berkoordinasi untuk membangun (Otoritas Jasa Keuangan) OJK, sebuah lembaga baru yang akan mengambil-alih sebagian fungsi  mereka. OJK akan berfungsi melaksanakan pengaturan dan pengawasan perbankan yang saat ini masih dibawah tanggung jawab BI, serta pasar modal, dan jasa keuangan non bank yang saat ini masih dibawah tanggung jawab BAPEPAM-LK. 
 
Pembentukan OJK ini dimulai dengan pengesahan UU OJK dan penyiapan perangkat OJK, penentuan panita seleksi calon anggota Dewan Komisaris (DK), pengajuan calon anggota DK oleh gubernur BI dan dan Menteri Keuangan, penetapan anggota DK, pembentukan tim transisi, penetapan perangkat OJK oleh DK,pengusulan nama pegawai dan pejabat oleh DK kepada Menkeu dan Gubernur BI, operasional pengawasan perbankan. Menurut Nurhaida, ketua BAPEPAM-LK, OJK direncanakan akan sudah beroperasi penuh pada Desember 2013. Selama masa transisi ini, BI dan BAPEPAM LK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya.
 
Endang Kussulanjari, Direktur Pengawasan BI, berpendapat penggabungan ini akan menghadapi tantangan penggabungan budaya kerja antar beberapa otoritas. Menurutnya ini memerlukan waktu untuk dapat bekerjasama dengan baik. Selain itu, pemenuhan dan pelatihan SDM bagi micro dan macro prudential memerlukan waktu yang tidak singkat untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan dan lembaga keuangan yang sehat. Karena inilah, Endang Kussulanjari Tri Subari, mememperkirakan Industri akan baru merasakan manfaat penyatuan pengawasan lembaga jasa keuangan dalam waktu 3-4 tahun setelah pembentukannya.
 
Analisa : Pembentukan OJK akan berfungsi melaksanakan pengaturan dan pengawasan perbankan yang saat ini masih dibawah tanggung jawab BI, serta pasar modal, dan jasa keuangan non bank yang saat ini masih dibawah tanggung jawab BAPEPAM-LK. Dengan  adanya OJK ini dihsrspksn semuat transaksi keuangan akan aman karena selalu diawasi.
 
Sumber : http://wartaekonomi.co.id/berita2889/bi-dan-bapepamlk-koordinasikan-pembentukan-ojk.html

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan secara resmi merilis aturan tentang impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet di Indonesia. Aturan ini akan menjadi acuan seluruh distributor perusahaan elektronik di tanah air.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012. "Aturan ini diterbitkan guna mendukung Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan (K3L), serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang," kata Gita di Jakarta, Senin (31/12/2012).
Menurut Gita, seiring dengan semakin meningkatnya volume impor ketiga jenis produk tersebut yang tidak memenuhi standar, maka standar mutu dan teknis produk tersebut harus lebih diperhatikan demi melindungi kepentingan konsumen.
"Dalam Permendag ini, setiap telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku," tegasnya.
Beberapa contoh syarat teknis yang ditetapkan, antara lain:
1. Syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. Untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, perusahaan harus mendapat penetapan Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet dari Menteri Perdagangan.
3. Untuk mendapatkan PI tersebut, IT harus terlebih dahulu mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian, dan Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika
4. Berdasarkan ketentuan, telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor oleh IT hanya dapat diperdagangkan dan atau dipindahtangankan kepada distributor dan tidak kepada retailer ataupun konsumen langsung
5. Impor ketiga jenis produk ini juga hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara tertentu. Untuk pelabuhan laut yang diperbolehkan, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar.
6. Sementara itu, untuk pelabuhan udaranya adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
7. Kemudian, surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan akan melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu di pelabuhan muat terhadap setiap pelaksanaan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menambahkan, pelaksanaan impor ketiga jenis produk tersebut, yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010, masih dapat dilakukan oleh IT-Produk Tertentu selama dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal 1 Januari 2013 dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 28 Februari 2013.
Adapun dokumen untuk pembuktian adalah bill of lading atau airway bill dan invoice untuk memperlihatkan waktu pengapalan dari negara asal, serta dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1) yang menunjukkan waktu tiba di pelabuhan tujuan. "Permendag Nomor 82 Tahun 2012 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013," kata Bachrul.

Analisa : Semua barang yang masuk ke indonesia diharapkan memiliki standard yang ditetapkan pemerintah indonesia dan bukan merupakan barang yang memiliki kualitas yang jelek. Dengan dibuatkan aturan ini maka diharapkan barang yang masuk memiliki kualitas yang baik dan tidak memberikan kerugian bagi masyarakat indonesia yang membelinya.


Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/31/11274634/Ini.Aturan.Baru.soal.Impor.Ponsel.dan.Tablet

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat Senior Ekonomi Mirza Adityazwara menegaskan, bisa saja Bank Indonesia (BI) mewujudkan niatnya melakukan redenominasi terhadap mata uang rupiah.
"Namun, syarat redenominasi bisa dilaksanakan adalah pada saat situasi ekonomi dan politik stabil, inflasi rendah," kata Mirza kepada Tribunnews.com, Kamis (8/12/2011).
Kendati demikian, mantan Kepala Ekonom Bank Mandiri ini mengatakan, perlu persiapan serta sosialisasi yang baik dan masa transisi yang cukup panjang untuk mewujudkan redenominasi.

Tahun lalu, wacana redenominasi sempat menguat ke publik. Namun, entah mengapa wacana itu kembali menyeruak belakangan ini.
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukar uang tersebut. Misalnya, nilai Rp 1.000 saat sekarang ini jika mengalami redenominasi penghilangan tiga angka nol akan menjadi Rp 1. Namun, nilainya tetap sama. Dengan kata lain, jika sekarang Rp 1.000 bisa untuk membeli permen maka ketika dipotong menjadi Rp 1 tetap bisa membeli permen yang sama.
Beberapa pihak menilai angka nol di belakang rupiah yang terlalu banyak kadang menjadi olok-olokan oleh negara lain ketika rupiah ditransaksikan di luar negeri. (Hasanudin Aco)

Analisa : Langkah pemerintah melakukan redenominasi mata uang perlu didukung semua pihak, karena akan menyederhanakan penulisan nominal namun memiliki nilai tetap seperti sebelumnya. Hal ini juga akan menjadikan nilai uang negara kita seakan-akan tinggi dimata negara lain.


Sumber :  http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/12/08/12313460

Industri asuransi nasional harus siap-siap beradaptasi dengan pencatatan laporan keuangan baru. Rencananya, Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal menerbitkan pernyataan standar akuntansi keuangan alias PSAK hasil konvergensi standar akuntasi internasional.
PSAK yang mencatat laporan keuangan perusahaan asuransi tersebut nantinya akan membedakan transaksi premi murni (proteksi) dengan premi investasi. "Jadi, pencatatan laporan keuangan tidak lagi berdasarkan entitas, melainkan membedakan transaksi premi proteksi dan investasi," ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, kemarin (8/8).
Dengan demikian, ia melanjutkan, pendapatan premi industri asuransi ke depan bisa teridentifikasi, antara perolehan premi proteksi dengan premi investasi. Maklum, PSAK yang mengatur keuangan perusahaan asuransi, yakni PSAK 28 dan PSAK 36 belum membedakan perolehan premi yang masuk dalam pemaparan akuntansi industri.
Saat ini, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) masih menggodok rancangan PSAK yang mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) 4. Regulator berkoordinasi dengan organisasi tersebut melakukan konvergensi IFRS 4. "PSAK baru ini merupakan terjemahan dari IFRS 4, kemungkinan terbit 2012 mendatang," imbuh Isa.
Member of Working Committee Financial Reporting yang khusus dibentuk Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Iwan Pasila mengungkapkan, IFRS 4 yang bakal dirancang dalam PSAK 62 ini untuk membedakan pencatatan kontrak asuransi dan bukan kontrak asuransi. Saat ini, pihaknya mengklaim, sepakat dan akan terus memberikan masukan kepada IAI.
Iwan menjelaskan, sebetulnya aturan pencatatan keuangan perusahaan asuransi ini cukup baik mengikuti perkembangan standar internasional. "Tidak bisa dipungkiri, belum seluruh pelaku industri siap. Apalagi, karena ketentuan pencadangan. Ketentuan dengan metode berteknologi canggih ini belum bisa diimplementasikan menyeluruh," pungkasnya.
Selain itu, banyak pekerjaan rumah yang harus diberlakukan industri asuransi nasional. Misalnya, bagaimana perusahaan asuransi beralih menyeragamkan pencatatan akuntansi yang biasa dilakukannya dengan mengikuti standar internasional. Seperti, sistem pencatatan, basis teknologi yang memadai, termasuk sumber daya manusia.
Ketika dikonfirmasi, Ketua AAJI Hendrisman Rahim mengaku belum mengetahui rancangan PSAK yang mengatur pemisahan transaksi premi proteksi dan investasi tersebut. Namun, Hendrisman mengungkapkan, pihaknya mendukung pencatatan akuntansi perusahaan asuransi agar sesuai standar internasional.
Vice President Asuransi Aviva Indonesia, Albert Wanandi mengungkapkan hal senada. Ia mengatakan, belum mengetahui rencana regulator mengadopsi IFRS 4. "Namun, secara prinsip, kami mendukung pemisahan transaksi premi proteksi dengan investasi. Pencatatan akuntansi perusahaan asuransi ini mencoba mengikuti standar internasional," terang dia.
sumber : kontan.co.id   /    http://j.mp/puYzq1

About this blog

WHAT TIME IS IT ?

ASMAUL HUSNA

JANGAN LUPA


Cek Tagihan Kamu!


PENGUNJUNGKU

free counters