SALAH satu ciri dari gaya hidup modern adalah serba
cepat dan efisien. Misalnya saja penggunaan kartu sebagai alat
pembayaran, sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern sebagai pengganti
uang di dompet yang tebal dan tentu saja lebih tidak aman.
Bank
syariah tidak mau ketinggalan dalam menyediakan solusi bagi kebutuhan
masyarakat modern ini, dengan menghadirkan Kartu Kredit iB.
Kartu
Kredit iB, seperti kartu kredit pada umumnya, dapat digunakan untuk
berbelanja di berbagai merchants, menarik uang tunai melalui ATM,
membayar berbagai tagihan (listrik, air, telepon, tv kabel, membayar
biaya kuliah), untuk membeli tiket pesawat terbang maupun mengisi ulang
pulsa handphone.
Pemegang Kartu Kredit iB menikmati layanan dan
fasilitas yang sama mudahnya dengan pemegang kartu kredit pada umunya.
Hal ini karena Kartu Kredit iB didukung juga oleh Master Card
International, sehingga dapat digunakan di hampir 30 juta merchant dan mesin ATM berlogo Master Card atau Cirrus di seluruh dunia.
Kartu
Kredit iB yang saat ini ada didukung oleh 3 jenis skema perjanjian yang
menjadi dasar kesyariahannya. Jenis perjanjian terdiri dari, penjaminan
atas transaksi dengan merchant, atau pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai, atau sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan.
Atas skema yang dipilihnya, bank syariah penerbit kartu mengenakan fee kepada pemegang kartu. Bagaimana menetapkan fee tersebut? Untuk fasilitas transaksi dengan merchant, besarnya fee didasarkan pada nilai transaksi sehingga bersifat fluktuatif.
Meskipun komponen fee banyak, namun dari sisi nominal, fee yang
dikenakan oleh Kartu Kredit iB lebih rendah dibandingkan suku bunga
yang dikenakan kartu kredit umumnya. Jadi pengguna Kartu Kredit iB dapat
menikmati keuntungan dari lebih rendahnya fee tersebut dibandingkan dengan kartu kredit lain.
Apakah
ada denda atas keterlambatan pembayaran kartu kredit iB? Tentu saja,
karena hal ini dimaksudkan untuk mendidik kedisiplinan pemegang kartu.
Namun demikian, penerimaan denda ini tidak untuk keuntungan bank syariah
dan tidak dimasukkan ke dalam pendapatan bank syariah. Bank syariah
akan menyalurkan seluruh penerimaan denda ke sektor-sektor sosial.
Dengan keunikan Kartu Kredit iB, kemudahan fasilitas serta layanan seluas kartu kredit lainnya, dan fee yang relatif lebih ringan. Silakan berkunjung ke bank-bank syariah terdekat.
Analisa : Variasi jenis kartu kredit memberikan banyak pilihan, dengan tingkat bunga yang rendah akan membuat masyarakat untuk memilikinya. Bunga yang diterapkan dibawah kartu kredit bank konvensional yang membuat kartu kredit syariah diminati.
Sumber : http://economy.okezone.com/read/2012/12/01/316/725998/kartu-kredit-islami-banking
Untuk melindungi nasabah perbankan dari penghitungan bunga kartu
kredit yang di luar dugaan, Bank Indonesia kini menerbitkan aturan untuk
membatasi bunga kartu kredit menjadi maksimal 2,95 persen per bulan
atau 35,4 persen per tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia nomor
14/34/DASP. Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala
Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI Boedi Armanto
akhir November lalu juga menyebutkan aturan suku bunga kartu kredit
maksimal tersebut juga berlaku untuk transaksi pembelanjaan dan
transaksi tunai.
Selain itu, BI juga berwenang untuk mengubah pembatasan besaran suku
bunga kartu kredit dengan tiga kriteria. Yaitu indikator perekonomian
seperti suku bunga acuan BI, struktur biaya kartu kredit yang meliputi
biaya dana, biaya operasional dan pengelolaan risiko kredit oleh
penerbit dan praktik suku bunga yang dikenakan oleh penerbit.
"Surat edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013," kata dia.
Selama ini banyak bank yang menerapkan suku bunga kartu kredit lebih
tinggi dari 3 persen. Misalnya saja CIMB Niaga yang mematok bunga kartu
kredit untuk pembelanjaan sebesar 3,25 persen per bulan atau 39 persen
per tahun dan 3,75 persen per bulan atau 45 persen per tahun untuk tarik
tunai.
Analisa : Aturan baru ini diharapkan masyarakat yang memiliki kartu kredit agar terlindungi dari bunga yang tinggi, namun perlu diwaspadai bahwa dengan penurunan ini masyarakat jangan sampai terlena sehingga dapat berakibat pada meninggatnya penggunaan kartu kredit bukan penurunan utang.
Sumber : http://m.merdeka.com/uang/bi-atur-bunga-kartu-kredit-maksimal-295-persen-per-bulan.html
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kementrian Keuangan resmi mengeluarkan
peraturan baru tentang down payment (uang muka) untuk pembiayaan
kendaraan bermotor. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) nomor 43 itu bakal mengatur ketentuan uang muka yang
harus disetorkan konsumen untuk bisa memiliki kendaraan, baik mobil
maupun motor.
Bagi kendaraan roda dua, uang muka yang wajib
disetorkan paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan. Sedangkan,
untuk mobil produktif (dengan tujuan usaha) dan non produktif
(pribadi), uang muka yang wajib disetor paling rendah 20 persen dan 25
persen dari harga jual kendaraan roda empat tersebut.
Menurut
Menteri Keuangan Agus Martowardojo, aturan ini sejalan dengan aturan
loan to value (LTV) ratio dan DP kendaraan bermotor yang juga
dikeluarkan yang dikeluarkan Bank Indonesia. "Ini merupakan kebijakan
untuk menjaga industri yang sehat," katanya Jumat (16/3).
Dalam
aturan tersebut akan ada sanksi pada multifinance bila terbukti
melanggar. Aturan ini harus dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan
sejak PMK berlaku.
Analisa : Dengan peraturan baru ini, memberikan dampak keuangan pada pemberi kredit, namun sebalikya akan membebani atau bahkan mengurangi masyarakat dalam memperoleh kendaraan baru,
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/otomotif/motor/12/03/16/m0z53h-dp-kredit-kendaraan-bermotor-minimal-20-persen
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan secara
resmi merilis aturan tentang impor telepon seluler, komputer genggam
dan komputer tablet di Indonesia. Aturan ini akan menjadi acuan seluruh
distributor perusahaan elektronik di tanah air.
Menteri
Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012. "Aturan ini
diterbitkan guna mendukung Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan
Lingkungan (K3L), serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di
masa yang akan datang," kata Gita di Jakarta, Senin (31/12/2012).
Menurut
Gita, seiring dengan semakin meningkatnya volume impor ketiga jenis
produk tersebut yang tidak memenuhi standar, maka standar mutu dan
teknis produk tersebut harus lebih diperhatikan demi melindungi
kepentingan konsumen.
"Dalam Permendag ini, setiap telepon
seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor harus
memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku," tegasnya.
Beberapa contoh syarat teknis yang ditetapkan, antara lain:
1.
Syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa
Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan
Perlindungan Konsumen Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
2. Untuk dapat melakukan impor ketiga
jenis produk tersebut, perusahaan harus mendapat penetapan Importir
Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) Telepon Seluler, Komputer
Genggam dan Komputer Tablet dari Menteri Perdagangan.
3. Untuk
mendapatkan PI tersebut, IT harus terlebih dahulu mendapatkan Tanda
Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Direktur Jenderal Industri Unggulan
Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian, dan
Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi
dan Informatika
4. Berdasarkan ketentuan, telepon seluler,
komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor oleh IT hanya dapat
diperdagangkan dan atau dipindahtangankan kepada distributor dan tidak
kepada retailer ataupun konsumen langsung
5. Impor ketiga jenis
produk ini juga hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara
tertentu. Untuk pelabuhan laut yang diperbolehkan, yaitu Belawan di
Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak
di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar.
6. Sementara itu,
untuk pelabuhan udaranya adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di
Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di
Makassar.
7. Kemudian, surveyor yang ditunjuk oleh Menteri
Perdagangan akan melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor
terlebih dahulu di pelabuhan muat terhadap setiap pelaksanaan impor
telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Plt
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
Bachrul Chairi menambahkan, pelaksanaan impor ketiga jenis produk
tersebut, yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor
57/M-DAG/PER/12/2010, masih dapat dilakukan oleh IT-Produk Tertentu
selama dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal 1 Januari 2013 dan
tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 28 Februari 2013.
Adapun
dokumen untuk pembuktian adalah bill of lading atau airway bill dan
invoice untuk memperlihatkan waktu pengapalan dari negara asal, serta
dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1) yang menunjukkan waktu tiba di
pelabuhan tujuan. "Permendag Nomor 82 Tahun 2012 ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2013," kata Bachrul.
Analisa : Semua barang yang masuk ke indonesia diharapkan memiliki standard yang ditetapkan pemerintah indonesia dan bukan merupakan barang yang memiliki kualitas yang jelek. Dengan dibuatkan aturan ini maka diharapkan barang yang masuk memiliki kualitas yang baik dan tidak memberikan kerugian bagi masyarakat indonesia yang membelinya.
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/31/11274634/Ini.Aturan.Baru.soal.Impor.Ponsel.dan.Tablet
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat Senior Ekonomi Mirza
Adityazwara menegaskan, bisa saja Bank Indonesia (BI) mewujudkan
niatnya melakukan redenominasi terhadap mata uang rupiah.
"Namun,
syarat redenominasi bisa dilaksanakan adalah pada saat situasi ekonomi
dan politik stabil, inflasi rendah," kata Mirza kepada Tribunnews.com, Kamis (8/12/2011).
Kendati
demikian, mantan Kepala Ekonom Bank Mandiri ini mengatakan, perlu
persiapan serta sosialisasi yang baik dan masa transisi yang cukup
panjang untuk mewujudkan redenominasi.
Tahun lalu, wacana redenominasi sempat menguat ke publik. Namun, entah mengapa wacana itu kembali menyeruak belakangan ini.
Redenominasi
adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukar uang
tersebut. Misalnya, nilai Rp 1.000 saat sekarang ini jika mengalami
redenominasi penghilangan tiga angka nol akan menjadi Rp 1. Namun,
nilainya tetap sama. Dengan kata lain, jika sekarang Rp 1.000 bisa
untuk membeli permen maka ketika dipotong menjadi Rp 1 tetap bisa
membeli permen yang sama.
Beberapa pihak menilai angka nol di
belakang rupiah yang terlalu banyak kadang menjadi olok-olokan oleh
negara lain ketika rupiah ditransaksikan di luar negeri. (Hasanudin Aco)
Analisa : Langkah pemerintah melakukan redenominasi mata uang perlu didukung semua pihak, karena akan menyederhanakan penulisan nominal namun memiliki nilai tetap seperti sebelumnya. Hal ini juga akan menjadikan nilai uang negara kita seakan-akan tinggi dimata negara lain.
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/12/08/12313460