Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

b. Koperasi Serba Usaha (KSU)

KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

c. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

d. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya

a. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

c. Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Perbedaannya Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya :
- Koperasi Simpan Pinjam : usahanya tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman
- Koperasi Serba Usaha : usahanya bermacam-macam baik jasa, pengadaan barang, produksi dll.
- Koperasi Konsumsi : usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota
- Koperasi Produksi : usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama

Perbedaan Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya :
- Koperasi Unit Desa : beranggotakan masyarakat pedesaan
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia : beranggotakan para pegawai negeri
- Koperasi Sekolah : beranggotakan dari warga sekolah

Contoh Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya :
- KospinJasa
- Koperasi Simpan pinjam Mina Gates

Contoh Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya :
- KOAPG (Koperasi Awak Pesawat Garuda indonesia)
- Kopma Universitas Brawijaya