Industri asuransi nasional harus siap-siap beradaptasi dengan
pencatatan laporan keuangan baru. Rencananya, Biro Perasuransian Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal
menerbitkan pernyataan standar akuntansi keuangan alias PSAK hasil
konvergensi standar akuntasi internasional.
PSAK yang mencatat laporan keuangan perusahaan asuransi tersebut
nantinya akan membedakan transaksi premi murni (proteksi) dengan premi
investasi. "Jadi, pencatatan laporan keuangan tidak lagi berdasarkan
entitas, melainkan membedakan transaksi premi proteksi dan investasi,"
ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, kemarin
(8/8).
Dengan demikian, ia melanjutkan, pendapatan premi industri asuransi
ke depan bisa teridentifikasi, antara perolehan premi proteksi dengan
premi investasi. Maklum, PSAK yang mengatur keuangan perusahaan
asuransi, yakni PSAK 28 dan PSAK 36 belum membedakan perolehan premi
yang masuk dalam pemaparan akuntansi industri.
Saat ini, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) masih menggodok rancangan
PSAK yang mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS)
4. Regulator berkoordinasi dengan organisasi tersebut melakukan
konvergensi IFRS 4. "PSAK baru ini merupakan terjemahan dari IFRS 4,
kemungkinan terbit 2012 mendatang," imbuh Isa.
Member of Working Committee Financial Reporting yang khusus dibentuk
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Iwan Pasila mengungkapkan,
IFRS 4 yang bakal dirancang dalam PSAK 62 ini untuk membedakan
pencatatan kontrak asuransi dan bukan kontrak asuransi. Saat ini,
pihaknya mengklaim, sepakat dan akan terus memberikan masukan kepada
IAI.
Iwan menjelaskan, sebetulnya aturan pencatatan keuangan perusahaan
asuransi ini cukup baik mengikuti perkembangan standar internasional.
"Tidak bisa dipungkiri, belum seluruh pelaku industri siap. Apalagi,
karena ketentuan pencadangan. Ketentuan dengan metode berteknologi
canggih ini belum bisa diimplementasikan menyeluruh," pungkasnya.
Selain itu, banyak pekerjaan rumah yang harus diberlakukan industri
asuransi nasional. Misalnya, bagaimana perusahaan asuransi beralih
menyeragamkan pencatatan akuntansi yang biasa dilakukannya dengan
mengikuti standar internasional. Seperti, sistem pencatatan, basis
teknologi yang memadai, termasuk sumber daya manusia.
Ketika dikonfirmasi, Ketua AAJI Hendrisman Rahim mengaku belum
mengetahui rancangan PSAK yang mengatur pemisahan transaksi premi
proteksi dan investasi tersebut. Namun, Hendrisman mengungkapkan,
pihaknya mendukung pencatatan akuntansi perusahaan asuransi agar sesuai
standar internasional.
Vice President Asuransi Aviva Indonesia, Albert Wanandi mengungkapkan
hal senada. Ia mengatakan, belum mengetahui rencana regulator
mengadopsi IFRS 4. "Namun, secara prinsip, kami mendukung pemisahan
transaksi premi proteksi dengan investasi. Pencatatan akuntansi
perusahaan asuransi ini mencoba mengikuti standar internasional," terang
dia.
sumber : kontan.co.id / http://j.mp/puYzq1
0 komentar:
Posting Komentar