Untuk melindungi nasabah perbankan dari penghitungan bunga kartu kredit yang di luar dugaan, Bank Indonesia kini menerbitkan aturan untuk membatasi bunga kartu kredit menjadi maksimal 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen per tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia nomor 14/34/DASP. Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI Boedi Armanto akhir November lalu juga menyebutkan aturan suku bunga kartu kredit maksimal tersebut juga berlaku untuk transaksi pembelanjaan dan transaksi tunai.
Selain itu, BI juga berwenang untuk mengubah pembatasan besaran suku bunga kartu kredit dengan tiga kriteria. Yaitu indikator perekonomian seperti suku bunga acuan BI, struktur biaya kartu kredit yang meliputi biaya dana, biaya operasional dan pengelolaan risiko kredit oleh penerbit dan praktik suku bunga yang dikenakan oleh penerbit.
"Surat edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013," kata dia.
Selama ini banyak bank yang menerapkan suku bunga kartu kredit lebih tinggi dari 3 persen. Misalnya saja CIMB Niaga yang mematok bunga kartu kredit untuk pembelanjaan sebesar 3,25 persen per bulan atau 39 persen per tahun dan 3,75 persen per bulan atau 45 persen per tahun untuk tarik tunai.

Analisa : Aturan baru ini diharapkan masyarakat yang memiliki kartu kredit agar terlindungi dari bunga yang tinggi, namun perlu diwaspadai bahwa dengan penurunan ini masyarakat jangan sampai terlena sehingga dapat berakibat pada meninggatnya penggunaan kartu kredit bukan penurunan utang.

Sumber : http://m.merdeka.com/uang/bi-atur-bunga-kartu-kredit-maksimal-295-persen-per-bulan.html