Untuk melindungi nasabah perbankan dari penghitungan bunga kartu
kredit yang di luar dugaan, Bank Indonesia kini menerbitkan aturan untuk
membatasi bunga kartu kredit menjadi maksimal 2,95 persen per bulan
atau 35,4 persen per tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia nomor
14/34/DASP. Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala
Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI Boedi Armanto
akhir November lalu juga menyebutkan aturan suku bunga kartu kredit
maksimal tersebut juga berlaku untuk transaksi pembelanjaan dan
transaksi tunai.
Selain itu, BI juga berwenang untuk mengubah pembatasan besaran suku
bunga kartu kredit dengan tiga kriteria. Yaitu indikator perekonomian
seperti suku bunga acuan BI, struktur biaya kartu kredit yang meliputi
biaya dana, biaya operasional dan pengelolaan risiko kredit oleh
penerbit dan praktik suku bunga yang dikenakan oleh penerbit.
"Surat edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013," kata dia.
Selama ini banyak bank yang menerapkan suku bunga kartu kredit lebih
tinggi dari 3 persen. Misalnya saja CIMB Niaga yang mematok bunga kartu
kredit untuk pembelanjaan sebesar 3,25 persen per bulan atau 39 persen
per tahun dan 3,75 persen per bulan atau 45 persen per tahun untuk tarik
tunai.
Analisa : Aturan baru ini diharapkan masyarakat yang memiliki kartu kredit agar terlindungi dari bunga yang tinggi, namun perlu diwaspadai bahwa dengan penurunan ini masyarakat jangan sampai terlena sehingga dapat berakibat pada meninggatnya penggunaan kartu kredit bukan penurunan utang.
Sumber : http://m.merdeka.com/uang/bi-atur-bunga-kartu-kredit-maksimal-295-persen-per-bulan.html
0 komentar:
Posting Komentar