Bank Indonesia memutuskan bahwa perhari ini sejak tanggal 15 Juni 2012,  Kredit pembiayaan untuk rumah dan kendaraan menjadi 30%, apa yang dilakukan BI ini untuk mengurangi tingkat spekulasi atas pembelian rumah atau apartemen kelas atas.
Untuk sektor perumahan kelas C dibawa 70 meter, peraturan ini tidak berlaku - jadi mereka bisa membeli rumah dengan DP kecil. Tapi tetap saja ini akan menurunkan jumlah daya beli konsumen ke sektor perumahan, bagaimanapun memang spekulasi adalah hal yang menarik untuk pembelian perdana rumah atau apartemen karena dengan dana spekulasi yang kemudian persetujuan DP-nya disetujui oleh Bank, dana tersebut bisa digunakan sebagai dana proyek lanjutan untuk pengembangan tanpa pihak developer mengeluarkan biaya lagi dari kocek mereka sendiri.
Biasanya spekulasi digunakan bagi mereka yang mengerti nilai lahan atau nilai rencana pembangunan, spekulasi ini kadang-kadang juga mendapatkan booming-nya dan tidak bermain di angka kisaran 10%. Pemain spekulan biasanya melihat rumah-rumah atau apartemen dari sisi lokasi, pertumbuhan di sekitar wilayah dan sebagainya, kalau DP dibawah 30%, tentunya spekulasi akan amat cepat karena tingkat pembayaran uang pertama akan mendapatkan keuntungan melampaui bunga yang musti dibayarkan seandainya harga yang dijual kembali naik lebih dari 10%,  tapi dengan kenaikan margin sampai 30% maka itu akan mengurangi daya serap kaum spekulan.  Menurut hitung-hitungan para analis kredit BI, kenaikan DP sampai 30% akan menunda pembelian rumah sampai dengan 7 bulan, jadi pembeli diharapkan adalah ‘end user‘ atau pengguna akhir dari rumah yang dibelinya dan bukan spekulan.
Bank Indonesia tampaknya amat ketakutan  dengan aksi spekulan ini karena bisa menggelembungkan properti, pertanyaannya adalah : - apakah bisa kondisi sekarang disebut penggelembungan, dilihat dari masih kurangnya lahan yang bisa digarap karena ledakan jumlah penduduk,  faktanya di Indonesia masih defisit dalam penyediaan rumah, backlog (kekurangan) ini berkisar di angka 8,5 juta unit. (data Bank Tabungan Negara-pen). Hal ini berbeda misalnya dengan Mortgage Bond di Amerika Serikat yang kemudian menggelembung menjadi penyaluran besar-besaran dana ke sektor properti tapi menihilkan jumlah permintaan, sehingga pada kasus Mortgage Bond 2008 itu saja tercatat banyak gelandangan di AS disetujui kreditnya inilah yang kemudian meledakkan angka gagal bayar dan berpengaruh atas rasio NPL (Non Performing Loan) Bank.
Pengurangan permintaan pembelian ini akan lebih menyulitkan pihak developer dalam melakukan ekspansi bisnis, kita akan bisa menilai dalam satu semester ke depan, apakah kebijakan 30% ini akan melambatkan pertumbuhan industri properti .

Analisa : Dengan peningkatan DP ini memberi dampak pada kemampuan masyarakat untuk membeli rumah menjadi kecil, masyarakat termaksa membeli dengan ukuran yang lebih kecil agar tidak terkena dampak aturan ini.


Sumber : http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/06/15/per-hari-ini-dp-kpr-menjadi-30-469984.html