Pasca disahkannya UU OJK, BI dan BAPEPAM-LK mulai berkoordinasi
untuk membangun (Otoritas Jasa Keuangan) OJK, sebuah lembaga baru yang
akan mengambil-alih sebagian fungsi mereka. OJK akan berfungsi
melaksanakan pengaturan dan pengawasan perbankan yang saat ini masih
dibawah tanggung jawab BI, serta pasar modal, dan jasa keuangan non bank
yang saat ini masih dibawah tanggung jawab BAPEPAM-LK.
Pembentukan OJK ini dimulai dengan pengesahan UU OJK dan penyiapan
perangkat OJK, penentuan panita seleksi calon anggota Dewan Komisaris
(DK), pengajuan calon anggota DK oleh gubernur BI dan dan Menteri
Keuangan, penetapan anggota DK, pembentukan tim transisi, penetapan
perangkat OJK oleh DK,pengusulan nama pegawai dan pejabat oleh DK kepada
Menkeu dan Gubernur BI, operasional pengawasan perbankan. Menurut
Nurhaida, ketua BAPEPAM-LK, OJK direncanakan akan sudah beroperasi penuh
pada Desember 2013. Selama masa transisi ini, BI dan BAPEPAM LK tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya.
Endang Kussulanjari, Direktur Pengawasan BI, berpendapat
penggabungan ini akan menghadapi tantangan penggabungan budaya kerja
antar beberapa otoritas. Menurutnya ini memerlukan waktu untuk dapat
bekerjasama dengan baik. Selain itu, pemenuhan dan pelatihan SDM bagi
micro dan macro prudential memerlukan waktu yang tidak singkat untuk
mewujudkan stabilitas sistem keuangan dan lembaga keuangan yang sehat.
Karena inilah, Endang Kussulanjari Tri Subari, mememperkirakan Industri
akan baru merasakan manfaat penyatuan pengawasan lembaga jasa keuangan
dalam waktu 3-4 tahun setelah pembentukannya.
Analisa : Pembentukan OJK akan berfungsi melaksanakan pengaturan dan pengawasan perbankan yang
saat ini masih dibawah tanggung jawab BI, serta pasar modal, dan jasa
keuangan non bank yang saat ini masih dibawah tanggung jawab
BAPEPAM-LK. Dengan adanya OJK ini dihsrspksn semuat transaksi keuangan akan aman karena selalu diawasi.
Sumber : http://wartaekonomi.co.id/berita2889/bi-dan-bapepamlk-koordinasikan-pembentukan-ojk.html
0 komentar:
Posting Komentar