Pasca disahkannya UU OJK, BI dan BAPEPAM-LK mulai berkoordinasi untuk membangun (Otoritas Jasa Keuangan) OJK, sebuah lembaga baru yang akan mengambil-alih sebagian fungsi  mereka. OJK akan berfungsi melaksanakan pengaturan dan pengawasan perbankan yang saat ini masih dibawah tanggung jawab BI, serta pasar modal, dan jasa keuangan non bank yang saat ini masih dibawah tanggung jawab BAPEPAM-LK. 
 
Pembentukan OJK ini dimulai dengan pengesahan UU OJK dan penyiapan perangkat OJK, penentuan panita seleksi calon anggota Dewan Komisaris (DK), pengajuan calon anggota DK oleh gubernur BI dan dan Menteri Keuangan, penetapan anggota DK, pembentukan tim transisi, penetapan perangkat OJK oleh DK,pengusulan nama pegawai dan pejabat oleh DK kepada Menkeu dan Gubernur BI, operasional pengawasan perbankan. Menurut Nurhaida, ketua BAPEPAM-LK, OJK direncanakan akan sudah beroperasi penuh pada Desember 2013. Selama masa transisi ini, BI dan BAPEPAM LK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya.
 
Endang Kussulanjari, Direktur Pengawasan BI, berpendapat penggabungan ini akan menghadapi tantangan penggabungan budaya kerja antar beberapa otoritas. Menurutnya ini memerlukan waktu untuk dapat bekerjasama dengan baik. Selain itu, pemenuhan dan pelatihan SDM bagi micro dan macro prudential memerlukan waktu yang tidak singkat untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan dan lembaga keuangan yang sehat. Karena inilah, Endang Kussulanjari Tri Subari, mememperkirakan Industri akan baru merasakan manfaat penyatuan pengawasan lembaga jasa keuangan dalam waktu 3-4 tahun setelah pembentukannya.
 
Analisa : Pembentukan OJK akan berfungsi melaksanakan pengaturan dan pengawasan perbankan yang saat ini masih dibawah tanggung jawab BI, serta pasar modal, dan jasa keuangan non bank yang saat ini masih dibawah tanggung jawab BAPEPAM-LK. Dengan  adanya OJK ini dihsrspksn semuat transaksi keuangan akan aman karena selalu diawasi.
 
Sumber : http://wartaekonomi.co.id/berita2889/bi-dan-bapepamlk-koordinasikan-pembentukan-ojk.html