REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kementrian Keuangan resmi mengeluarkan
peraturan baru tentang down payment (uang muka) untuk pembiayaan
kendaraan bermotor. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) nomor 43 itu bakal mengatur ketentuan uang muka yang
harus disetorkan konsumen untuk bisa memiliki kendaraan, baik mobil
maupun motor.
Bagi kendaraan roda dua, uang muka yang wajib
disetorkan paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan. Sedangkan,
untuk mobil produktif (dengan tujuan usaha) dan non produktif
(pribadi), uang muka yang wajib disetor paling rendah 20 persen dan 25
persen dari harga jual kendaraan roda empat tersebut.
Menurut
Menteri Keuangan Agus Martowardojo, aturan ini sejalan dengan aturan
loan to value (LTV) ratio dan DP kendaraan bermotor yang juga
dikeluarkan yang dikeluarkan Bank Indonesia. "Ini merupakan kebijakan
untuk menjaga industri yang sehat," katanya Jumat (16/3).
Dalam
aturan tersebut akan ada sanksi pada multifinance bila terbukti
melanggar. Aturan ini harus dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan
sejak PMK berlaku.
Analisa : Dengan peraturan baru ini, memberikan dampak keuangan pada pemberi kredit, namun sebalikya akan membebani atau bahkan mengurangi masyarakat dalam memperoleh kendaraan baru,
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/otomotif/motor/12/03/16/m0z53h-dp-kredit-kendaraan-bermotor-minimal-20-persen
0 komentar:
Posting Komentar