REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kementrian Keuangan resmi mengeluarkan peraturan baru tentang down payment (uang muka) untuk pembiayaan kendaraan bermotor. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 43 itu bakal mengatur ketentuan uang muka yang harus disetorkan konsumen untuk bisa memiliki kendaraan, baik mobil maupun motor.

Bagi kendaraan roda dua, uang muka yang wajib disetorkan paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan. Sedangkan, untuk mobil produktif (dengan tujuan usaha) dan non produktif (pribadi), uang muka yang wajib disetor paling rendah 20 persen dan 25 persen dari harga jual kendaraan roda empat tersebut.

Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, aturan ini sejalan dengan aturan loan to value (LTV) ratio dan DP kendaraan bermotor yang juga dikeluarkan yang dikeluarkan Bank Indonesia. "Ini merupakan kebijakan untuk menjaga industri yang sehat," katanya Jumat (16/3).

Dalam aturan tersebut akan ada sanksi pada multifinance bila terbukti melanggar. Aturan ini harus dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sejak PMK berlaku.

Analisa : Dengan peraturan baru ini, memberikan dampak keuangan pada pemberi kredit, namun sebalikya akan membebani atau bahkan mengurangi masyarakat dalam memperoleh kendaraan baru,

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/otomotif/motor/12/03/16/m0z53h-dp-kredit-kendaraan-bermotor-minimal-20-persen